Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Wanita Karir Adalah Pilihan dan Hak Setiap Perempuan, Hukumnya Menurut Islam?

Hukumnya menurut Islam? Wanita karir yang menjadi pilihan dan hak setiap perempuan. Foto oleh Mikhail Nilov dari Pexels

Saat ini, banyak perempuan yang memilih untuk berkarir di berbagai bidang, baik di sektor publik maupun swasta. Wanita karir adalah perempuan yang memiliki pekerjaan tetap, baik sebagai karyawan, pengusaha, profesional, maupun pejabat. Ia juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban di rumah, seperti mengurus suami, anak, dan keluarga.

Istilah lainnya, wanita karir digambarkan sebagai wanita yang bekerja di luar rumah dan memiliki tanggung jawab profesional. Wanita karir seringkali menghadapi tantangan dan hambatan dalam menjalankan peran ganda sebagai ibu, istri, dan pekerja. Apakah wanita karir sesuai dengan ajaran islam? Bagaimana hukum wanita karir dalam islam?

Islam adalah agama yang menghargai dan menghormati wanita. Islam memberikan hak dan kewajiban yang seimbang kepada wanita dan laki-laki. Islam tidak melarang wanita untuk bekerja, asalkan pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat islam, tidak merusak kehormatan diri dan keluarga, dan tidak mengganggu kewajiban utama wanita sebagai ibu dan istri.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk berusaha dan mendapatkan hasilnya. Allah SWT tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal bekerja, asalkan pekerjaan tersebut halal dan bermanfaat.

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Sebaik-baik wanita adalah yang bila dilihat suaminya ia menyenangkan hatinya, bila diperintah suaminya ia taat, bila suaminya tidak ada ia menjaga dirinya dan harta suaminya." (HR. Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa wanita harus menjaga hubungan baik dengan suaminya, taat kepada perintahnya yang tidak bertentangan dengan agama, dan menjaga diri dan harta suaminya dari hal-hal yang tidak baik. Wanita harus memprioritaskan kesejahteraan keluarganya daripada kepentingan pribadinya.

Dari ayat dan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum wanita karir dalam islam adalah boleh, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Pekerjaan tersebut halal dan bermanfaat bagi diri, keluarga, masyarakat, dan umat islam.
  2. Tidak mengandung unsur-unsur yang melanggar syariat islam, seperti zina, riba, maksiat, kekerasan, penipuan, dll.
  3. Jangan sampai merusak kehormatan diri dan keluarga, seperti berpakaian tidak sopan, bersentuhan dengan laki-laki non-mahram, berbicara tidak pantas, dll.
  4. Tidak boleh mengganggu kewajiban utama wanita sebagai ibu dan istri, seperti mengurus anak-anak, mendidik mereka sesuai dengan ajaran islam, melayani suami dengan baik, menjaga rumah tangga dengan rapi, dll.
  5. Harus dilakukan dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT.

Wanita karir dalam islam adalah wanita yang dapat mengimbangi antara dunia dan akhirat. Wanita karir dalam islam adalah wanita yang dapat memberikan kontribusi positif bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan umat islam. Wanita karir dalam islam adalah wanita yang dapat menjadi teladan bagi generasi-generasi selanjutnya.

Seringkali peran tersebut mendapat tantangan dan hambatan dalam menjalani peran ganda sebagai ibu dan pekerja. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain adalah:

  1. Kurangnya dukungan dari keluarga, masyarakat, maupun atasan.
  2. Adanya stereotip dan stigma negatif , seperti dianggap kurang perhatian terhadap keluarga, tidak bisa memasak, atau tidak bisa mengurus rumah tangga.
  3. Adanya diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja, seperti mendapat gaji yang lebih rendah, tidak mendapat kesempatan promosi, atau mendapat perlakuan tidak adil.
  4. Adanya konflik antara kepentingan pribadi dan profesional, seperti harus membagi waktu dan energi antara pekerjaan dan keluarga, atau harus mengorbankan salah satu aspek untuk aspek lainnya.

Namun, untuk menjadi wanita karir juga memiliki banyak manfaat dan keuntungan, baik bagi diri sendiri maupun bagi keluarga dan masyarakat. Beberapa manfaat dan keuntungan tersebut antara lain adalah:

  1. Menjadikan kemandirian dan kepercayaan diri sebagai perempuan.
  2. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
  3. Memperluas pengetahuan dan keterampilan yang berguna untuk pengembangan diri dan karir.
  4. Memberikan kontribusi dan partisipasi dalam pembangunan bangsa.
  5. Memberikan kesempatan dan pilihan hidup sebagai perempuan.

Oleh karena itu, menjadi wanita karir adalah pilihan dan hak setiap perempuan yang harus dihormati dan didukung oleh semua pihak. Wanita karir bukanlah ancaman atau pesaing bagi laki-laki, melainkan mitra dan rekan kerja yang sejajar. Wanita karir juga bukanlah pengabaian atau pengorbanan bagi keluarga, melainkan contoh dan inspirasi bagi anak-anak.

Wanita karir adalah perempuan yang berani bermimpi dan berjuang untuk mewujudkannya. Wanita karir adalah perempuan yang tangguh dan fleksibel dalam menghadapi tantangan dan peluang. Wanita karir adalah perempuan yang cerdas dan kreatif dalam menciptakan solusi dan inovasi. Wanita karir adalah perempuan yang hebat dan luar biasa dalam segala hal.

Irwan Fyn
Irwan Fyn Seorang Guru dan Blogger Pemula. Terima kasih atas kunjungan Anda, mari ramaikan.

Post a Comment for "Wanita Karir Adalah Pilihan dan Hak Setiap Perempuan, Hukumnya Menurut Islam?"