Menag Terbitkan Juknis Inpassing Guru Madrasah 2023, Simak Keuntungannya

Table of Contents

Terbaru, Menag Republik Indonesia, Dr. (HC). KH. Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut menandatangani Juknis Inpassing Guru Madrasah 2023. 

Inpassing guru madrasah non ASN adalah proses pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah non ASN bersertifikat pendidik dengan jabatan fungsional guru ASN. Tujuan dari inpassing ini adalah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik bagi guru madrasah non ASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan di Indonesia khususnya di bidang madrasah. 

Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran di kelas bersama guru.

Dengan inpassing, guru madrasah non ASN bisa mendapatkan tunjangan profesi yang setara dengan gaji pokok guru ASN sesuai dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Inpassing ini berlaku bagi guru madrasah non ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan bekerja di madrasah negeri atau swasta yang terdaftar di Kementerian Agama.

Menurut juknis inpassing guru madrasah 2023, pemberian tunjangan bagi guru madrasah non ASN bersertifikat pendidik memiliki beberapa perhatian khusus, yaitu:

  1. Pemberian tunjangan profesi dilakukan dengan mempertimbangkan jenjang dan kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru madrasah non ASN.
  2. Pemberian tunjangan profesi berdasarkan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
  3. Pemberian tunjangan profesi dilakukan dengan mengacu pada gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  4. Pemberian tunjangan profesi dilakukan dengan mengikuti prosedur yang meliputi pendaftaran, verifikasi, penetapan, dan pembayaran.

Juknis inpassing guru madrasah 2023 ini dimaksudkan sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah non ASN bersertifikat pendidik. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik bagi guru madrasah non ASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan di Indonesia khususnya di bidang madrasah

Selain itu, hal mendasar yang mendorong Menag menandatangi juknis inpassing guru madrasah 2023 adalah dengan harapan guru dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme dalam mengajar. Kemudian adanya peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa, sehingga guru mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari masyarakat serta pemerintah secara penuh. Terlebih lagi dapat memberikan kepastian dan keamanan dalam berkarir sebagai guru.

Berikut ini adalah juknis inpassing guru madrasah 2023 yang bisa diunduh.

JUKNIS INPASSING GURU MADRASAH 2023

Demikian, ada harapan besar tentunya agar guru mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa. Semoga bermanfaat.

Irwan Fyn
Irwan Fyn Guru dan Blogger Pemula. Mari ramaikan.

Post a Comment