Marketplace Guru Adalah: Pihak Pro dan Kontra, serta Bagaimana Kelanjutannya
Marketplace Guru adalah sebuah gagasan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam rapat dengan Komisi X DPR RI pada 24 Mei 2023. Ide ini bertujuan untuk mempermudah perekrutan dan pengangkatan guru sesuai dengan kebutuhan serta formasi setiap sekolah di Indonesia.
Marketplace Guru Adalah: Pihak Pro dan Kontra, serta Bagaimana Kelanjutannya |
Marketplace Guru adalah sebuah basis data atau database yang berisi profil guru yang memiliki kualifikasi untuk mengajar, seperti guru honorer yang lulus seleksi PPPK, lulusan PPG pra jabatan, dan calon guru ASN. Basis data ini dapat diakses oleh semua sekolah di Indonesia melalui sebuah platform online. Sekolah dapat mencari dan merekrut guru yang sesuai dengan kriteria mereka tanpa harus menunggu perekrutan terpusat yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sekolah juga dapat menguji kompetensi, melakukan wawancara, memberikan insentif, dan mengangkat guru menjadi tetap atau kontrak sesuai dengan kesepakatan. Pendanaan untuk membayar gaji guru akan menggunakan dana alokasi umum yang ditransfer langsung ke sekolah.
Gagasan Marketplace Guru ini mendapat pro dan kontra dari berbagai pihak. Beberapa pihak yang mendukung ide ini antara lain:
- Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, yang berharap Marketplace Guru dapat menjadi solusi untuk menuntaskan masalah kekurangan dan ketimpangan guru di Indonesia, serta memberikan fleksibilitas dan kemandirian bagi sekolah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik mereka.
- Komisi X DPR RI, yang menilai Marketplace Guru sebagai sebuah inovasi yang perlu dicoba untuk mengatasi permasalahan guru honorer dan PPPK, serta memberikan kesempatan bagi lulusan PPG pra jabatan untuk mendapatkan pekerjaan.
- Asosiasi Guru Indonesia (AGI), yang menyambut baik ide Marketplace Guru sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru, serta menghapus stigma negatif terhadap guru honorer.
Beberapa pihak yang menolak atau mengkritik ide ini antara lain:
- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang menolak Marketplace Guru karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta berpotensi menimbulkan diskriminasi, eksploitasi, dan komersialisasi terhadap guru.
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang mengkritik Marketplace Guru karena dianggap tidak mempertimbangkan aspek kualitas, kompetensi, dan profesionalisme guru, serta tidak memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian karir bagi guru.
- Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), yang menuntut agar Marketplace Guru tidak hanya mencakup guru honorer yang lulus seleksi PPPK, tetapi juga guru honorer kategori 2 yang belum mendapatkan formasi PPPK atau ASN.
Kelanjutan gagasan Marketplace Guru saat ini masih dalam tahap perencanaan dan persiapan oleh Kemendikbud Ristek. Rencananya, platform ini akan diimplementasikan pada tahun 20241. Kemendikbud Ristek juga masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Komisi X DPR RI, pemerintah daerah, dan organisasi guru, untuk mendapatkan masukan dan dukungan terhadap gagasan ini. Harapan Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim dengan gagasan Marketplace Guru adalah nantinya dapat memberikan manfaat positif bagi guru dan sekolah, serta menjadi solusi permanen dalam memenuhi formasi guru di Indonesia.
Post a Comment