PPDB 2022 via https jateng siap ppdb com Untuk PPDB SMA dan PPDB SMK
PPDB 2022 via https jateng siap ppdb com Untuk PPDB SMA dan PPDB SMK - Diperkirakan lulusan SMP/Sederajat tahun pelajaran 2021/2022 di wilayah Provinsi Jawa Tengah sejumlah 522.295 siswa. Sedangkan kemampuan daya tampung SMAN & SMKN lebih kurang 41,69% atau berkisar 217.781 siswa.
Jumlah daya tampung tersebut terbagi dua. Untuk ada 361 SMA Negeri dengan kapasitas daya tampung 3.229 rombel atau 116.102 siswa. Adapun untuk SMK Negeri terdapat 234 satuan pendidikan yang dapat menampung 2.830 rombel atau 101.679 siswa.
PPDB 2022 via https jateng siap ppdb com untuk PPDB SMA dan PPDB SMK. Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay |
Penyelenggaraan PPDB di wilayah Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah didasari oleh Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pergub Jateng No. 12 Tahun 2022 tanggal 31 Mei 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah (Perubahan Pergub Nomor 7 Tahun 2021). Selain itu, SK Kadinas 420/15276 2 Juni 2022 tentang Juknis PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
PPDB 2022 via https jateng siap ppdb com Untuk PPDB SMA dan PPDB SMK
Jalur dan Kuota PPDB SMA
Mengenai jalur dan kuota PPDB SMA terbagi menjadi 4 jalur. Pertama, jalur zonasi. Adapun ketentuan jalur zonasi antara lain
- berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya, penghitungan jarak diambil dari titik ordinat sekolah yakni pintu gerbang/gapura utama sekolah,
- KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan,
- tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial),
- kebijakan daerah: memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri,
- CPD dari pondok pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpes.
- Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: Data DTKS dan KIP
- Yatim dan/atau Piatu: Data DP3AKB Prov. Jateng
- Anak Panti: Data Dinas Sosial Prov. Jateng
- Nakes: Data Dinkes Prov. Jateng
Keempat, jalur prestasi. Jalur ini diberikan kesempatan seluas-luasnya bagi CPD di dalam dan luar wilayah zonasi. Seleksi Prestasi berdasarkan nilai rapor + bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang). Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Prioritas seleksi dari 4 jalur dan kuota PPDB SMA dijelaskan sebagai berikut.
- Jalur zonasi: jarak tempat tinggal terdekat dan usia yang lebih tua.
- Jalur Afirmasi: jarak tempat tinggal terdekat dan usia yang lebih tua.
- Jalur perpindahan tugas ortu: jarak tempat tinggal terdekat dan usia yang lebih tua.
- Jalur Prestasi: bobot nilai tertinggi dan usia yang lebih tua.
PPDB 2022 via https jateng siap ppdb com Untuk PPDB SMA dan PPDB SMK
Jalur dan Kuota PPDB SMKAdapun jalur dan kuota PPDB SMK lebih sederhana. Beberapa ketentuan yang harus dicermati bagi calon peserta didik baru agar tidak kesulitan pada saat pendaftaran antara lain
- Seleksi afirmasi sebesar 15% terbagi bagi CPD dari keluarga miskin paling sedikit 8%, anak yatim dan/atau piatu paling banyak 2%, anak panti paling banyak 2%, dan lingkup Covid-19 atau anak nakes paling banyak 3%.
- Seleksi domisili terdekat dengan kuota paling banyak 10% bagi CPD sesuai domisili dengan satuan pendidikan pilihan.
- Seleksi Prestasi didasarkan atas nilai rapor dan bobot prestasi kejuaraan akademik dan non akademik.
Post a Comment