Syarat Sah Nikah: Syarat Nikah KUA Dari Pendaftaran Hingga Pencatatan Pernikahan
Syarat Sah Nikah: Syarat Nikah KUA Dari Pendaftaran Hingga Pencatatan Pernikahan - Tahapan penting dalam pernikahan adalah adanya pendaftaran hingga pencatatan yang resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Hal tersebut yang harus dilakukan sebagai syarat sah nikah sesuai dengan syariat dan resmi diakui oleh negara.
Syarat nikah KUA tersebut tidak boleh diabaikan, bahkan harus didahulukan kepentingannya dibandingkan dengan masalah lain seperti pesta, foto, dan sebagainya. Jika terjadi syarat sah nikah tidak dilengkapi dengan benar, dapat menyebabkan tertundanya atau dibatalkannya sebuah peristiwa pernikahan.
Syarat sah nikah: syarat nikah KUA. Gambar oleh Lorena Villarreal dari Pixabay |
Beberapa masalah yang sering terjadi seperti pemalsuan dokumen (KTP, Kartu Keluarga, Akta Kematian, dan/atau Akta Cerai). Setiap calon pengantin harus memerhatikan masalah pendaftaran dan pencatatan pernikahan dengan menyiapkan segala syarat nikah KUA dengan baik.
Pentingnya mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA), lalu menemui penghulu adalah untuk memastikan calon pengantin terdaftar dan tercatat secara resmi pernikahannya. Jangan terlalu sibuk memikirkan pesta, foto-foto atau yang lainnya, akan tetapi kelengkapan syarat sah nikah terabaikan.
Pendaftaran hingga Pencatatan Pernikahan
Perlu diketahui agar Anda yang akan menikah tidak lagi bimbang bahwa proses pendaftaran dan pencatatan nikah sangat mudah. Anda pastikan terlebih dahulu menyepakati antara mempelai terkait waktu akad nikah dan sampaikan hajat baik tersebut kepada Penghulu di Kantor Urusan Agama, di wilayah tempat tinggal calon istri.
Ada beberapa tahapan yang mesti ditempuh dalam proses pendaftaran dan pencatatan pernikahan, antara lain.
- Menemui Penghulu di KUA, lalu Anda mengisi beberapa formulir seperti data diri, data orang tua kedua calon pengantin (N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7). Anda diwajibkan mengisi formulir-formulir tersebut dengan data yang benar.
- Kemudian Anda mendatangi kantor kepala desa/lurah untuk menyerahkan sekaligus mendapatkan tanda tangan kepala desa/lurah dan distempel.
- Menemui penghulu di KUA kembali untuk menyerahkan formulir tadi sebagai syarat pendaftaran pernikahan. Anda dapat memilih hari dan tanggal pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang disiapkan oleh KUA.
- Jika Anda memilih melaksanakan akad nikah di luar kantor atau balai nikah, maka Anda menyetor biaya pelaksanaan akad nikah senilai Rp. 600.000- ke Bank Persepsi. Akan tetapi, Anda tidak dipungut biaya atau gratis (Rp.0-), apabila akad nikah dilangsungkan di kantor atau balai nikah.
- Anda disarankan untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin sesuai jadwal dan materi yang ditetapkan oleh KUA sebagai bentuk latihan.
Pastikan Keaslian Dokumen dan Akurasi Data
Seorang Petugas Pencatat Nikah akan memastikan keaslian dan akurasi data sebagai syarat sah nikah atau syarat nikah KUA agar resmi secara syariat dan negara. Pastikan bahwa data dalam buku kutipan akta nikah harus sama dengan dokumen kependudukan seperti KTP atau akta lahir.
Akurasi data berupa nama dan tanggal lahir dipastikan sama dalam KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir dan/atau ijazah. Apabila di antara dokumen tersebut ada perbedaan, maka yang akan digunakan sebagai dasar penulisan data diri adalah dapat dipilih dari salah satu dokumen kependudukan oleh Penghulu/PPN.
Sebagai kesimpulan, syarat sah nikah: syarat nikah KUA dari pendaftaran hingga pencatatan pernikahan yaitu pastikan kesamaan data diri Anda yang dituliskan pada form-form pernikahan (N1 s.d. N7) dengan dokumen kependudukan agar tidak menyulitkan petugas di KUA dalam proses pencatatan nikah yang resmi baik secara syariat maupun negara.
Post a Comment